Minggu, 11 Mei 2014

Manfaat Bersepeda Untuk Kesehatan

Manfaat Bersepeda untuk Kesehatan - Bersepeda adalah olahraga yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, selain santai dan menikmati pemandangan alam, bersepeda juga bisa menjaga tubuh tetap bugar dan sehat. Berikut kami muat beberapa manfaat bersepeda untuk kesehata

Manfaat Bersepeda bagi Kesehatan

1. Menjaga kesehatan jantung
Selama bersepeda kita akan terus memacu anggota tubuh untuk aktif, ini membuat jantung sebagai pemompa darah juga lebih aktif sehingga membuat jantung sehat selalu

Fenomena Bertekad Taubat Ketika Hendak Bermaksiat

Ada fenomena ‘aneh’ pada sebagian orang. Ketika akan berbuat maksiat, sudah ditanamkan untuk taubat setelah perbuatan buruk yang ia lakukan. Dalam hatinya ia berbisik, “Nanti setelah aku melakukan maksiat ini, saya akan bertaubat”.

Memang betul, pintu taubat akan tetap terbuka sebelum matahari terbit dari arah barat. Siapa saja bertaubat kepada Allâh dengan taubat sebenarnya (taubat nashuha) dari perbuatan syirik dan perbuatan lain yang lebih rendah darinya, Allâh Azza wa Jalla akan menerima taubatnya.

Taubat nashûhâ ialah taubat yang mencakup beberapa aspek yaitu berhenti dari perbuatan dosa, menyesali dosa yang diperbuat dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi sebagai realisasi dari rasa takutnya kepada Allâh Azza wa Jalla , pengagungannya kepada Allâh Azza wa Jalla dan demi mengharap maaf dan ampunan-Nya.

PEMBATASAN HARGA MENURUT SYARIAT

Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi Lc

Kenaikan harga BBM dan pembatasan harga oleh pihak otoritas negara ini sempat membuat polemik di masyarakat kita. Pro dan kontra pun bermunculan merespon kebijaksanaan itu, bahkan ada yang lebih ekstrim lagi dengan menyalahkan pemerintah yang campur tangan menentukan harganya. Mereka menyerukan dan mengumandangkan bahwa pembatasan harga itu terlarang dalam Islam dengan beberapa argumen yang ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu bagaimana sesungguhnya syriat Islam memandang pembatasan harga atau tas’îr dan yang dikenal dengan istilah price fixing.

PENGERTIAN TAS’IR DALAM SYARIAT
Untuk mengetahui hukum syariat atas masalah price fixing (pembatasan harga) ini, maka perlu kita membandingkan pengertian yang ada dengan definisi para ahli fikih. Kemudian diterapkan dalam permasalahan yang ada, sehingga hukumnya sejalan dengan masalah. Oleh karena ini Ulama syariat sangat memperhatikan hal ini agar bisa menjadi solusi dan ada kesesuaian hukum tersebut.

Para Ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan tas’îr dalam beberapa definisi, namun yang rajih insya Allâh adalah definisi yang disampaikan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani rahimahullah yaitu, "Pemerintah atau perwakilannya atau semua wali amr kaum Muslimin memerintahkan satu perintah kepada pedagang untuk tidak menjual barang dagangannya kecuali dengan harga tertentu, lalu melarang lebih dan kurang dari harga tersebut untuk satu kemaslahatan.[1]